Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA

DIDIK BARU (PPDB) ONLINE

TAHUN PELAJARAN 2014/2015

 

1.    Persyaratan PPDB Online

  •  Mengisi Formulir pendaftaran
  •  Menunjukkan Ijazah Asli SD/MI/Program Paket A;
  •  Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
  •  Menyerahkan SKHUS/M asli atau Surat Keterangan Pengganti SKHUS/M;
  •  Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar; dan
  •  Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 14 Juli 2014

2.    Waktu Pendaftaran  dan Seleksi

  •  Tanggal 23 s.d 27 Juni 2014 pukul 08.00 sammpai dengan 14.00 WIB, kecuali hari Jumat sampai pukul 11.00 WIB di lokasi Penyelenggara PPDB Online
  •  Pengumuman hasil seleksi calon peserta didik baru yang diterima tanggal 30 Juni 2014 pukul 10.00 WIB
  •  Pendaftaran ulang calon peserta didik baru yang diterima tanggal 1 s.d 4 Juli 2014 pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB kecuali hari Jumat sampai pukul 11.00 WIB

3.   Tata cara Pendaftaran

  •  Calon Peserta Didik mendaftar di salah satu SMPN Peserta PPDB Online;
  •  Pendaftaran silaksanakan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia di Satuan Pendidikan Peserta PPDB Online;
  •  Panitia/Operator mendaftarkan Calon Peserta Didik sesuai formulir melalui aplikasi pendaftaran secara online;
  •  Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan akan menerima tanda bukti (print out) pendaftaran;
  •  Tanda bukti pendaftaran harus ditandatangani oleh pendaftar yang bersangkutan dan panitia di Satuan Pendidikan.

 4.   Seleksi PPDB Online

  • Seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP adalah berdasarkan perangkingan jumlah nilai ujian sekolah/madrasahSD/MI pada SKHUS/M yang berisi 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Untuk calon peserta didik baru penduduk kota Pekalongan yang asal sekolahnya dari luar kota, diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  • Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
  • Setiap pendaftar yang mengundurkan diri, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi diseluruh SMP yang mengikuti PPDB sistem real time online.
  • Selain seleksi tersebut Panitia PPDB dapat mempertimbangkan calon peserta didik baru yang berprestasi secara perorangan maupun beregu di bidang akademik atau      non akademik dengan melampirkan Piagam/Sertifikat asli yang dimiliki.
  • Prestasi yang dimaksud adalah prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan diselenggarakan oleh Induk Organisasi/Instansi yang berkompeten menyelenggarakan kejuaraan dimaksud
  • Calon peserta didik baru yang sudah diterima tetapi tidak mendaftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri.

 5.   Penghargaan Prestasi

  1. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara Internasional, Nasional, dan juara I Tk Provinsi diberikan penghargaan berupa dapat diterima langsung tanpa seleksi PPDB setelah diverifikasi dan disahkan oleh Kepala Dinas dan akan megurangi kuota.
  2. Calon Peserta Didik baru yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non akademik baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara II, III tk Provinsi dan Juara I, II, dan III tingkat Kabupaten/Kota memperolah tambahan nilai yang diperhitungkan dalam penerntuan peringkat seleksi PPDB setelah divierifikasi  dan disahkan oleh Kepala Dinas.
  3. Prestasi Bidang akademik yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan / lomba :
  • Olimpiade Sains Nasional (OSN)
  • Siswa Prestasi;
  • Debat Bahasa Inggris;
  • LCC Mapel;
  • Rumpun Mapel dan Kebahasaan;
  • LPIR;
  • Lomba yang dilaksanakan di lingkungan Kemendikbud RI

      d.  Prestasi Bidang non Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi :

  • Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (OOSN)
  • Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA)
  • Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  • KKR
  • Dokter Kecil
  • PMR
  • Lomba Tingkat (Pramuka)
  • Kejuaraan olah raga yang diselenggarakan oleh Induk Organisasi Cabang Olah Raga
  • Lomba wawasan kebangsaan
  • LCC wawasan kebangsaan

      e.  Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak Juli 2012

      f.  Piagam dilegalisr oleh Penyelenggara atau Dinas Pendidikan Kab/Kota dan dapat menunjukkan aslinya

      g.  Skor prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu Prestasi tertinggi

      h.  Penskoran Prestasi

 

Prestasi

Tk. Provinsi

Tk. Kab./Kota

Perorangan

Beregu

Perorangan

Beregu

II

III

II

III

I

II

III

I

II

III

Skor

4

3,5

3,5

3

2

1,5

1

1,5

1

0,5

 

  1.        Kuota

 

Daya Tampung

Dalam Kota

Luar Kota

%

Siswa

%

Siswa

216

80

173

20

43